Tantangan Pelayanan Di masa Pandemi
Oleh: Ahmad Utoyo
Pada akhir tahun 2019, dunia dihebohkan dengan munculnya virus sars-cov 2 yang merebak di wuhan, Tiongkok. Di awal kemunculannya, dunia merespon dengan cara yang berbeda-beda dikarenakan skala penyebaran dan fatality rate nya yang masih sedang diteliti. Memasuki fase awal tahun 2020, badan Kesehatan dunia (WHO) mendeklarasikan virus corona sars-cov 2 atau yang memiliki nama resmi Covid 19, sebagai pandemi global dikarenkan penyebarannya yang telah meluas di dunia. Penetapan status pandemi global ini direspon oleh banyak negara di dunia termasuk Tiongkok (tempat awal virus merebak) dan tentunya termasuk negara Indonesia yang kemudian mengambil kebijakan pengetatan arus pergerakan manusia baik keluar atupun masuk ke negaranya. Kebijakan pengetatan dan atau Lockdown yang diterapkan banyak negara di dunia tentunya berpengaruh kepada kegiatan perdagangan antar negara yang termasuk didalamnya meliputi dokumen-dokumen kepabeanan.
Kebijakan lockdown oleh negara Tiongkok pada akhir januari 2020 atas wilayah wuhan, hubei dan sekitarnya menyebabkan terkendalanya pengiriman dokumen asli Certified of Origin (Surat Keterangan Asal) sehingga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-02 /BC/2020 tentang Pedoman Penelitian Importasi Barang yang Berasal dari China dengan Menggunakan Skema Tarif Preferensi ACFTA (SKA Form E) Sebagai Dampak Epidemik Virus Corona (Covid-19) yang diterbitkan tanggal 18 februari 2020. Surat Edaran tersebut memberikan fleksibilitas penyerahan lembar asli SKA Form E dikarenakan adanya kendala pengiriman akibat pandemi virus corona menjadi paling lambat 90 hari kalender sejak PIB mendapatkan nomor pendaftaran. Pada tgl 30 April 2020 akhirnya pemerintah memberlakukan PMK Nomor 45/PMK.04/2020 sebagai pengganti Surat Edaran Dirjen Bea Cukai yang telah berlaku sebelumnya. Pada PMK 45/PMK.04/2020 diatur terkait penyerahan SKA melalui media eleketronik berupa scan SKA asli berwarna, ataupun unduhan dari website resmi paling lambat 30 hari kalender sejak tgl PIB dan wajib menyerahkan lembar asli SKA paling cepat 90 hari kalender sejak PIB dan paling lambat satu tahun sejak tgl SKA.
Di sisi lain, dengan adanya perubahan kebijakan tersebut menuntut instansi terkait dalam hal ini KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok untuk menyediakan sebuah sistem penerimaan dokumen melalui media elektronik yang kemudian disebut SLIM (Sistem Layanan Informasi Mandiri), sistem ini mempermudah pengguna jasa dalam men-submit dokumen via media elektronik. Namun demikian, diawal penerapannya, tentunya terdapat beberapa kendala sehingga terdapat keluhan dari pengguna jasa dan bahkan dari kalangan pegawai sebagai user. Kendala seperti server yang down dan lambat ataupun berbagai kendala lain membuat penerimaan dokumen menjadi terhambat sedangkan jumlah dokumen yang masuk khusunya untuk jalur hijau di KPU Bea dan Cukai Tipe A Tj Priok adalah ribuan dokumen setiap harinya. Pengurangan jumlah pegawai yang masuk kantor (WFO) dikarenakan mengikuti aturan pemerintah terkait pembatasan orang, juga menjadi tantangan tersendiri. Namun akhirnya kendala tersebut cukup dapat diatasi dengan adanya penyesuaian-penyesuaian termasuk bekerja dari rumah (WFH) untuk mengerjakan dokumen elektronik diikuti perbaikan sistem layanan.
Seperti masyarakat pada umumnya, pandemi covid tentunya juga menimbulkan kekhawatiran-kekhawatiran dibenak pegawai terutama yang berhadapan dengan pengguna jasa secara langsung. Namun sebagai pelayan publik, tentunya kita wajib bekerja secara professional dan tetap memberikan pelayanan yang prima. Dalam rangka melaksanakan pelayanan yang prima tersebut, pegawai tentunya wajib mengikuti protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, agar terhindar dari sebaran covid 19. Adanya pandemi covid 19 ini hendaknya tidak membuat kualitas dan etos kerja kita menjadi turun, melainkan terus meningkat.
Pada akhirnya, pandemi covid 19 yang sudah berlangsung setahun lebih dan tidak tahu kapan akan berakhir, menuntut kita untuk menjadi pribadi yang disiplin dalam hal menjaga kesehatan dengan mengikuti protokol kesehatan. Pandemi covid 19 juga menuntut kita untuk tetap professional dan berinovasi dalam hal pelayanan ke masyarakat, karena banyak aspek yang terdampak oleh pandemi ini dan kita sebagai pegawai DJBC tentunya wajib mendukung program pemerintah hingga pandemi ini berakhir sehingga kita semua dapat beraktivitas dengan normal seperti sedia kala.